HumasUPNVJ - Komisi Nasional Disabilitas (KND) senantiasa menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Fungsi ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Demi terlaksananya fungsi tersebut, KND yang sebelumnya telah melakukan audiensi tentang inisiasi kerja sama dengan UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ), pada hari Jum’at. 3 Mei 2024. Melakukan diskusi berkelanjutan untuk menyepakati ruang lingkup kerja sama serta hak dan tanggung jawab para pihak, yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. dr. Ria Maria Theresa, SpKJ, MH, yang menghadiri penandatanganan MoU mewakili Rektor UPNVJ menyambut baik bahkan menantikan kesepakatan ini terealisasikan sesegera mungkin guna memperkuat sinergi antara UPNVJ dan KND.
Wanita yang akrab dipanggil Ria ini menyampaikan kerjasama ini mencerminkan komitmen UPNVJ dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas melalui peningkatan aksesibilitas bagi pendanyang disabilitas.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi yang tak terbatas, dan tugas kita adalah memberikan akses, dukungan, dan kesempatan yang sama bagi semua, tanpa memandang latar belakang atau kondisi mereka.” Ria menjelaskan komitmen UPNVJ.
Afrizon Tanjung, Kepala Sekretariat KND melalui sambutannya menjelaskan ruang lingkup pelaksanaan kerja sama ini nantinya akan diimplementasikan sesuai dengan tridarma perguruan tinggi, “Jadi penandatanganan MoU ini dengan universitas bisa dilakukan dalam bentuk tridarma perguruan tinggi.” Ujar Afrizon.
Lebih rinci lagi, ruang lingkup nota kesepahaman yang dibuat meliputi: 1) pengembangan minat dan bakat tiap penyandang disabilitas, 2) pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), 3) pertemuan ilmiah (seminar, workshop, konferensi), 4) pengembangan sumber daya manusia dan penguatan institusi, dan 5) kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Selain itu Afrizon juga menyampaikan harapan bahwa para penyandang disabilitas diberikan kesempatan bekerja di UPNVJ, “Saya berharap juga agar penyandang disabilitas di swasta, di perguruan tinggi, mendapat kesempatan bekerja di sana minimal 2 (dua) persen di pemerintah dan minimal 1 (satu) persen di swasta.” Sebutnya.
Harapan tersebut berdasar pada UU Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KND RI, Dante Rigmalia bersama dengan Dr. dr. Ria Maria Theresa, SpKJ, MH. Momen ini meresmikan hubungan kerja sama antara kedua belah pihak untuk bergerak maju menuju masa depan yang lebih inklusif dan adil. (sf)