UPNVJ Bersama UBL dan STAN Bahas Hak Politik Penyandang Disabilitas di FGD Semarang

 

HumasUPNVJ - Tim Penelitian Hibah DRTPM Kemendikbud Tahun 2024 yang terdiri dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Budi Luhur, dan Politeknik Keuangan Negara STAN, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.

Bertema “Pembaharuan Regulasi Pemilihan Umum: Desain Kewajiban Penyelenggaran dan Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas,” kegiatan ini berlangsung di Delman Resto Kota Semarang yang diikuti oleh beberapa perwakilan dari beberapa instansi dan organisasi penyandang disabilitas.

Perwakilan yang hadir dalam kegiatan ini yaitu  Ketua Pekumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Semarang Yanto Basuki; Ketua PPDI Jawa Tengah Sugeng;. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Suparman, S.H., M.H; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang V. Silvania Susanti; Riko selaku perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dan Nandi selaku perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Tim Peneliti FH UPNVJ, yakni Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn. Acara dilanjutkan dengan  pemaparan materi “Pemilu dan Dinamika Politik Memenuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas” dengan narasumber Dr. Umaimah Wahid, M.Si. selaku anggota tim peneliti sekaligus Dosen Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur.

Dalam pemaparannya, Dr. Umaimah menyampaikan bahwa hak politik penyandang disabilitas merupakan hak yang telah dilindungi hukum internasional dan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak politik, yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Namun, pada faktanya masih ada beberapa hak-hak politik penyandang disabilitas yang belum terpenuhi penyelenggara maupun peserta pemilu. Perlu adanya inklusivitas bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak politiknya di ajang pemilu.

Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi. Tim peneliti dan para peserta saling bertukar pikiran guna mencari solusi maupun masukan-masukan yang dapat bermanfaat guna pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang menyampaikan bahwa Baksebangpol Kota Semarang bekerja sama dengan KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang telah memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas dan masyarakat umum.

Selain itu, Bakesbangpol Kota Semarang juga memberikan bantuan keuangan bagi partai politik, di mana bantuan itu dialokasikan juga untuk penyelenggaraan pendidikan politik.

Sementara perwakilan dari PPDI Jawa Tengah menekankan perlu penyediaan tempat pemungutan suara yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat dengan mudah memberikan suaranya pada saat pemilu.

Berita Sebelumnya

Tim Peneliti UPNVJ Bahas Partisipasi Penyandang Disabilitas di KPU Sulut

Berita Selanjutnya

UPNVJ Bangga! Dekan FIK berhasil Luncurkan Buku Inspiratif Berjudul “Perjalanan Sang Profesor”