Beni Harefa: KPK Harus Dikuatkan Bukan Dilemahkan

WhatsApp_Image_2021-06-07_at_09.48.59.jpeg

HumasUPNVJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikuatkan bukan malah dilemahkan. Hal ini disampaikan Beniharmoni Harefa Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dalam Diskusi Nasional yang diselenggarakan BEM FH UPN Veteran Jakarta (4/6/2021). Hadir sebagai pembicara Faisal Djabbar (Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi), Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. (Dosen FH UPN Veteran Jakarta), Feri Amsari, SH, MH, LL.M. (Dosen dari FH Universitas Andalas & Direktur Pusako), pembicara lainnya.

Pasca revisi UU KPK, terjadi beberapa hal yang menjadi sorotan penting. Beberapa point penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni persoalan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang harus izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak lagi harus izin Dewas, namun cukup pemberitahuan saja.

WhatsApp_Image_2021-06-07_at_09.48.59_(1).jpeg

Selain itu persoalan lainnya yakni penghentikan penyidikan dan penghentian penuntutan. Pada UU sebelumnya KPK tidak mengenal penghentian penyidikan dan penuntutan, di UU hasil revisi KPK diberi kewenangan melakukan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

Persoalan lainnya pasca revisi UU KPK tahun 2019 yang lalu yakni alih status pegawai KPK yang akhir-akhir ini ramai dipersoalkan. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbanggan Hakim MK menegaskan  bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun.

Seharusnya yang segera direvisi itu UU Materil pemberantasan korupsi yakni UU 31/1999 jo 20/2001, diantaranya menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Revisi UU Tipikor serta pengesahan RUU Perampasan Aset jauh lebih urgent dari pada revisi UU KPK itu sendiri.

Sebaiknya ke depan, ujar Beni Harefa, penindakan dan pemberantasan korupsi ditangani oleh KPK saja, untuk mencegah mafia peradilan, agar polisi dan jaksa juga fokus, penanganan korupsi diserahkan semuanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diskusi publik ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mahasiswa, dosen dan seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.

WhatsApp_Image_2021-06-07_at_09.49.00.jpeg

Berita Sebelumnya

UPNVJ Resmi Berstatus Badan Layanan Umum (BLU)

Berita Selanjutnya

Raih Prestasi Internasional, Mahasiswi FK UPNVJ Berhasil Kalahkan 10 Negara Melalui Kompetisi GM MUN 6.0 2021