Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembelajaran pada Semester Ganjil Tahun Akademik (TA) 2022/2023 serta penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil TA 2022/2023, kepada seluruh mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penurunan Kelompok UKT, UKT sebesar 50% (lima puluh persen), dan pembebasan UKT sebagai berikut:
- Kategori Perubahan Kelompok UKT
- Kepada mahasiswa diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah.
- Pemberian penurunan UKT hanya 1 (satu) kali selama kuliah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua/wali penanggung biaya yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang luar biasa karena:
- - meninggal dunia; dan/atau
- - pemutusan hubungan kerja.
- Persyaratan untuk dapat diberikan penurunan UKT meliputi:
- - surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau swasta;
- - slip gaji orangtua/wali penanggung biaya atau surat keterangan penghasilan dari Kelurahan atau Desa setempat;
- - bukti slip pembayaran PDAM terakhir;
- - bukti slip pembayaran listrik terakhir;
- - foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, dan foto keluarga;
- - foto kopi atau scan KTP orangtua;
- - surat keterangan sewa rumah atau kontrak dari pemilik rumah yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah atau kontrak;*
- - Pajak Kendaraan Bermotor terakhir yang dimiliki;*
- - Pajak Bukti Pajak Bumi Bangunan terakhir;*
- - surat kematian orangtua dari Kelurahan, Desa, atau Rumah Sakit;*
- - surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan;*
- - surat keterangan dari Kelurahan atau Desa setempat yang menerangkan bahwa orangtua atau wali penanggung biaya sedang tidak bekerja;* dan
- - Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.*
- Catatan: 1. * (Wajib bagi mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dimaksud)
JADWAL KATEGORI PERUBAHAN KELOMPOK UKT
No. |
Kegiatan /Tahapan |
Tanggal Penting |
Waktu |
|
Pendaftaran online |
1 Agustus 2022 s.d. 5 Agustus 2022 |
11:00 WIB - 23:59 WIB |
|
Verifikasi berkas |
2 Agustus 2022 s.d. 6 Agustus 2022 |
09:00 WIB - 16:00 WIB |
|
Seleksi dan Penetapan |
1 Agustus 2022 s.d. 10 Agustus 2022 |
09:00 WIB - 16:00 WIB |
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
11 Agustus 2022 |
16:00 WIB |
|
Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2022/2023 |
11 Agustus s.d. 13 Agustus 2022 |
23:59 WIB |
|
Pengisian KRS Semester Ganjil TA 2022/2023 |
14 Agustus s.d. 15 Agustus 2022 |
23:59 WIB |
- UKT Sebesar 50% (Lima Puluh Persen)
- UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberlakukan bagi:
- Mahasiswa Program Sarjana (S1) Semester 9 (sembilan) dan seterusnya dengan sisa satuan kredit semester (sks) kurang dari atau sama dengan 6 (enam) sks; dan
- Mahasiswa Program Diploma (D3) Semester 7 dan seterusnya dengan sisa sks kurang dari atau sama dengan 6 (enam) sks.
- UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak diberlakukan bagi mahasiswa penerima beasiswa.
Pembebasan UKT Semester Berjalan
- Pembebasan UKT semester berjalan diberlakukan bagi mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
- mahasiswa yang tidak mengambil satuan kredit semester (sks) sama sekali, meliputi mahasiswa yang:
- berstatus non aktif;
- cuti kuliah; atau
- menunggu wisuda.
- mahasiswa yang sedang menempuh Uji Kompetensi pendidikan profesi dokter (UKMPPD) atau uji kompetensi (UKOM) Profesi Ners, Program Diploma (D3) dan Program Sarjana (S1),
- Pembebasan UKT semester berjalan tidak diberlakukan bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah, KJMU, Panca Karsa, atau Atlet Berprestasi.
Penutup
- Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
- Angka 1 dapat mendaftarkandiri pada laman: simukt.upnvj.ac.id dan
- Angka 2 dan Angka 3 ditentukan secara otomatis sesuai dengan sistem keuangan berbasis elektronik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
- Pada saat dikeluarkannya Pengumuman Ini, Pengumuman Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor PENG/88/UN61.3/2022 tentang Penurunan Kelompok UKT, UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Ganjil TA.2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
More Info : 0858-9416-5292