Info Penting! Penurunan Kelompok UKT, UKT Sebesar 50%, hingga Pembebasan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023

 

Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembelajaran pada Semester Ganjil Tahun Akademik (TA) 2022/2023 serta penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil TA 2022/2023, kepada seluruh mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penurunan Kelompok UKT, UKT sebesar 50% (lima puluh persen), dan pembebasan UKT sebagai berikut:

 

  1. Kategori Perubahan Kelompok UKT
    1. Kepada mahasiswa diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah.
    2. Pemberian penurunan UKT hanya 1 (satu) kali selama kuliah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua/wali penanggung biaya yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang luar biasa karena:
      1. - meninggal dunia; dan/atau
      2. - pemutusan hubungan kerja.
  2. Persyaratan untuk dapat diberikan penurunan UKT meliputi: 
    1. - surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau swasta;
    2. - slip   gaji   orangtua/wali penanggung biaya atau surat keterangan penghasilan dari Kelurahan atau Desa setempat;
    3. - bukti slip pembayaran PDAM terakhir;
    4. - bukti slip pembayaran listrik terakhir;
    5. - foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, dan foto keluarga;
    6. - foto kopi atau scan KTP orangtua;
    7. - surat keterangan sewa rumah atau kontrak dari pemilik rumah yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah atau kontrak;*
    8. - Pajak Kendaraan Bermotor terakhir yang dimiliki;*
    9. - Pajak Bukti Pajak Bumi Bangunan terakhir;*
    10. - surat kematian orangtua dari Kelurahan, Desa, atau Rumah Sakit;*
    11. - surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan;*
    12. - surat keterangan dari Kelurahan atau Desa setempat yang menerangkan bahwa orangtua atau wali penanggung biaya sedang tidak bekerja;* dan
    13. - Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.*
  3. Catatan: 1.  * (Wajib bagi mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dimaksud)

 

 

JADWAL KATEGORI PERUBAHAN KELOMPOK UKT

 

No.

Kegiatan /Tahapan 

Tanggal Penting

Waktu

  1.  

Pendaftaran online

1 Agustus 2022 s.d. 5 Agustus 2022

11:00 WIB - 23:59 WIB

  1.  

Verifikasi berkas

2 Agustus 2022 s.d. 6 Agustus 2022

09:00 WIB - 16:00 WIB

  1.  

Seleksi dan Penetapan

1 Agustus 2022 s.d. 10 Agustus 2022

09:00 WIB - 16:00 WIB

  1.  

Pengumuman Hasil Seleksi

11 Agustus 2022

16:00 WIB

  1.  

Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2022/2023

11 Agustus s.d. 13 Agustus 2022

23:59 WIB

  1.  

Pengisian KRS Semester Ganjil TA 2022/2023

14 Agustus s.d. 15 Agustus 2022

23:59 WIB

 

  1. UKT Sebesar 50% (Lima Puluh Persen)
    1. UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberlakukan bagi:
    2. Mahasiswa Program Sarjana (S1) Semester 9 (sembilan) dan seterusnya dengan sisa satuan kredit semester (sks) kurang dari atau sama dengan 6 (enam) sks; dan
    3. Mahasiswa Program Diploma (D3) Semester 7 dan seterusnya dengan sisa sks kurang dari atau sama dengan 6 (enam) sks.
  2. UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak diberlakukan bagi mahasiswa penerima beasiswa.

 

Pembebasan UKT Semester Berjalan

  1. Pembebasan UKT semester berjalan diberlakukan bagi mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
    1. mahasiswa yang tidak mengambil satuan kredit semester (sks) sama sekali, meliputi mahasiswa yang:
    2. berstatus non aktif;
    3. cuti kuliah; atau
    4. menunggu wisuda.
    5. mahasiswa yang sedang menempuh Uji Kompetensi pendidikan profesi dokter (UKMPPD) atau uji kompetensi (UKOM) Profesi Ners, Program Diploma (D3) dan Program Sarjana (S1),
  2. Pembebasan UKT semester berjalan tidak diberlakukan bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah, KJMU, Panca Karsa, atau Atlet Berprestasi.

 

Penutup

  1. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:  
    1. Angka 1 dapat mendaftarkandiri pada laman: simukt.upnvj.ac.id dan
    2. Angka 2 dan Angka 3 ditentukan secara otomatis sesuai dengan sistem keuangan berbasis elektronik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  2. Pada saat dikeluarkannya Pengumuman Ini, Pengumuman Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor PENG/88/UN61.3/2022 tentang Penurunan Kelompok UKT, UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Ganjil TA.2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

More Info : 0858-9416-5292

 

Berita Sebelumnya

Pengukuhan Prof. Dr. Erna Hernawati. Ak. CPMA. CA Guru Besar UPNVJ

Berita Selanjutnya

UPNVJ Terima 63 Mahasiswa Peserta PMM – MBKM