HumasUPNVJ - Dalam rangka kegiatan persiapan akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan rapat persiapan Persiapan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi. UPNVJ menghadirkan Prof. Johni selaku Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan memberikan materi mengenai “Kebijakan BAN-PT) Terhadap Penetapan Peringkat Akreditasi PT/PS Melalui: Re-Akreditasi, Pepa, Konversi Dan Penyetaraan Akreditasi Internasional untuk UPNVJ Menuju Unggul”. Kegiatan berlangsung secara tatap muka bertempat di ruang rapat Nusantara 1 UPNVJ yang diikuti oleh Rektor, para Wakil Rektor, Plt. Dekan Fisip beserta jajaran, para Kepala Biro, para Kepala Lembaga dan tim akreditasi universitas dan prodi. (16/1)
Anter Venus, Rektor UPNVJ, mengajak para sivitas akademika UPNVJ untuk peduli dengan pemeringkatan akreditasi, “Kita harus mengetahui kekurangan dan kelebihan kampus kita untuk dapat mencapai akreditasi unggul. Banyak hal yang harus kita benahi, beruntungnya pada hari ini kita mendapatkan materi yang luar biasa dari Prof. Johni untuk apa yang harusnya kita lakukan. UPNVJ berkomitmen untuk terus meningkatkan akreditasi kampus dan juga program studi”, ucap Venus
Dalam pemaparannya, Prof. Johni menjelaskan bahwa untuk Penentuan Akreditasi: Kelayakan, Tingkat Mutu, Legalitas & Legitimasi PS/PT SN-DIKTI yang harus lebih diperhatikan, “Akreditasi merupakan kegiatan Penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN - Dikti. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. Akreditasi PerguruanTinggi (PT) dilakukan oleh BAN-PT,” jelas Prof. Johni
“Syarat perlu terakreditasi Perguruan Tinggi yang harus diperhaatikan diantaranya: Kecukupan Dosen Perguruan Tinggi (Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi:RDPS ≥ 5. Dosen Tidak Tetap (Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen) : Jika PDTT ≤ 40%. Ketersediaan dokumen formal SPMI, Ketersediaan bukti yang akurat terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi): dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen SPMI, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut. Efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu: PT memiliki bukti terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi, maka PT tidak terakreditasi (TMSP)”, lanjutnya