Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa pengajuan Kategori Penurunan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 sebagai berikut:
- Kategori Pengurangan UKT 50%
- Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
- semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana; atau
- semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga.
- Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
- Proses Administrasi Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen), mahasiswa melakukan pendaftaran di website simukt.upnvj.ac.id dengan melampirkan:
- Scan asli Kartu Hasil Studi terakhir yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Koordinator Program Studi;
- Scan asli surat pernyataan bermaterai pengambilan mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sks (sudah termasuk Skripsi/Tugas Akhir) yang disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Koordinator Program Studi.
- Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
- Kategori Pembebasan UKT
- Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa dengan status:
- cuti kuliah;
- non aktif;
- telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus atau menunggu wisuda; atau
- sedang menempuh uji kompetensi.
- Pembebasan UKT tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
- Permohonan Pembebasan UKT diajukan oleh Mahasiswa ke fakultas.
- Dokumen Permohonan Pembebasan UKT diunggah melalui website simukt.upnvj.ac.id dengan ketentuan:
- Surat Keterangan cuti semester Genap TA 2023/2024 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas masing-masing;
- Kartu Hasil Studi terakhir yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Koordinator Program Studi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus atau menunggu wisuda; dan
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa sudah tidak mengambil mata kuliah/menunggu wisuda/menunggu hasil uji kompetensi yang diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Koordinator Program Studi bagi mahasiswa yang sedang menempuh uji kompetensi.
- Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa dengan status:
JADWAL PENURUNAN UKT 50% DAN PEMBEBASAN UKT
|
|
Tanggal Penting |
|
|
Pendaftaran Online |
2 Januari 2024 s.d 7 Januari 2024 |
16:00 WIB 23:59 WIB |
|
Verifikasi Berkas Pendaftaran oleh Wadek Bidang II Fakultas |
8 Januari 2024 s.d 12 Januari 2024 |
|
|
Seleksi dan Penetapan |
13 Januari 2024 s.d 14 Januari 2024 |
|
|
Pengumuman Hasil Validasi |
15 Januari 2024 |
16:00 WIB |
|
Pembayaran UKT Semester Genap TA.2023/2024 |
16 Januari 2024 s.d 21 Januari 2024 |
|
|
Pengisian KRS |
22 Januari 2024 s.d 3 Februari 2024 |
|
|
|
4 s.d 5 Februari 2024 |
|
|
Penetapan SK Penerima |
6 s.d 8 Februari 2024 |
|
Catatan: 1. Pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditentukan maka pengajuan tidak bisa diakomodir
dengan alasan apapun;
2. Verifikasi dan Validasi berkas pendaftaran dilakukan oleh Fakultas;
3. Jika terdapat data dan pernyataan yang tidak sesuai setelah tahap evaluasi (setelah pengisian
KRS) bagi pengajuan yang sebelumnya sudah disetujui dinyatakan tidak berlaku.
- INFORMASI
Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dapat dilakukan melalui:
Whatsapp (chat only) : 0858-9416-5292
Email : kemahasiswaan@upnvj.ac.id