Rektor UPNVJ Umumkan Ketentuan Perubahan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

Rabu, 21 Juli 2021 Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) mengumumkan Kategori Perubahan Kelompok UKT, Pengurangan UKT 50%, dan Penundaan/Pencicilan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 UPN Veteran Jakarta melalui surat edaran nomor 49/UN61.0/PG/202.

Dalam pengumumannya tertulis beberapa ketentuan perubahan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif UPN Veteran Jakarta, berikut ketentuannya:

 

A. KETENTUAN PERUBAHAN KATEGORI

1. Kategori Perubahan Kelompok UKT

Diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah kecuali orang tua/wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa yang disebabkan : a. Meninggal dunia;
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Persyaratan :

  1. Pindaian Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa/Bantuan Biaya Pendidikan Lain dari sumber APBN/APBD dan Swasta;
  2. Pindaian asli Slip Gaji Orang Tua/Wali/Penanggung Biaya/Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan;
  3. Pindaian surat keterangan sewa rumah/kontrak dari pemilik rumah yang diketahui RT dan RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah/kontrak*;
  4. Pindaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir yang dimiliki *;
  5. Pindaian Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir *;
  6. Pindaian Bukti Slip Kuitansi PDAM Pembayaran terakhir;
  7. Pindaian Bukti Pembayaran Listrik terakhir;
  8. Foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, foto keluarga;
  9. Pindaian Surat Kematian Orang Tua dari Kelurahan/Kepala Desa/Rumah Sakit*;
  10. Pindaian Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari Instansi yang bersangkutan

/Pindaian Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat bahwa orang

tua/wali sedang tidak bekerja*;

  1. Pindaian asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Kepala

Kelurahan/Kepala Desa setempat*;

  1. Pindaian asli KTP Orang Tua .

Catatan: * (Wajib bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut)

2. Kategori Pengurangan UKT 50%

Diberikan kepada mahasiswa yang menempuh sisa sks ≤ 6 (enam) sks dan telah melewati batas waktu normal, semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program S1 dan semester 7 (tujuh) atau lebih bagi program program D3. Pengurangan UKT pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem.

3. Kategori Penundaan/Pencicilan

Diberikan kepada mahasiswa dengan mengajukan cicilan UKT dalam jangka waktu tertentu yang cicilannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kategori Penundaan/Pencicilan UKT diproses secara otomatis melalui sistem.

B.JADWAL

No

Kegiatan/Tahapan

Tanggal Penting

Jam

1

Pendaftaran Online

22 Juli 2021 s.d

27 Juli 2021

11:00 WIB

23:59 WIB

2

Verifikasi Berkas Pendaftaran

23 Juli 2021 s.d

28 Juli 2021

09:00 WIB

16:00 WIB

3

Seleksi dan Penetapan

29 Juli 2021 s.d

4 Agustus 2021

09:00 WIB

16:00 WIB

4

Pengumuman Hasil Seleksi

5 Agustus 2021

16:00 WIB

5

Pembayaran UKT Semester Ganjil TA.2021/2022

5 Agustus 2021 s.d

10 Agustus 2021

 

6

Pengisian KRS Semester Ganjil TA.2021/2022

  1. Agustus 2021 s.d
  2. Agustus 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. PENGUMUMAN HASIL PENGAJUAN PERUBAHAN UKT

Pengumuman pengajuan perubahan UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 UPNVJ di umumkan pada tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB, website simukt.upnvj.ac.id

 

Untuk Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 dapat menghubungi (021-7699431, Whatsapp only (085770573767) dan Email kemahasiswaan@upnvj.ac.id

Berita Sebelumnya

Wakil Rektor Bidang Akademik: “Pengaruh Era Digital Meningkat, Video Pembelajaran Menjadi Penting”

Berita Selanjutnya

Benchmarking Kurikulum MBKM, UPNVJ Terima Diskusi Online dengan USNI Jakarta

Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Saya Setuju