Rektor UPNVJ Umumkan Ketentuan Perubahan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

Rabu, 21 Juli 2021 Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) mengumumkan Kategori Perubahan Kelompok UKT, Pengurangan UKT 50%, dan Penundaan/Pencicilan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 UPN Veteran Jakarta melalui surat edaran nomor 49/UN61.0/PG/202.

Dalam pengumumannya tertulis beberapa ketentuan perubahan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif UPN Veteran Jakarta, berikut ketentuannya:

 

A. KETENTUAN PERUBAHAN KATEGORI

1. Kategori Perubahan Kelompok UKT

Diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah kecuali orang tua/wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa yang disebabkan : a. Meninggal dunia;
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Persyaratan :

  1. Pindaian Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa/Bantuan Biaya Pendidikan Lain dari sumber APBN/APBD dan Swasta;
  2. Pindaian asli Slip Gaji Orang Tua/Wali/Penanggung Biaya/Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan;
  3. Pindaian surat keterangan sewa rumah/kontrak dari pemilik rumah yang diketahui RT dan RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah/kontrak*;
  4. Pindaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir yang dimiliki *;
  5. Pindaian Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir *;
  6. Pindaian Bukti Slip Kuitansi PDAM Pembayaran terakhir;
  7. Pindaian Bukti Pembayaran Listrik terakhir;
  8. Foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, foto keluarga;
  9. Pindaian Surat Kematian Orang Tua dari Kelurahan/Kepala Desa/Rumah Sakit*;
  10. Pindaian Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari Instansi yang bersangkutan

/Pindaian Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat bahwa orang

tua/wali sedang tidak bekerja*;

  1. Pindaian asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Kepala

Kelurahan/Kepala Desa setempat*;

  1. Pindaian asli KTP Orang Tua .

Catatan: * (Wajib bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut)

2. Kategori Pengurangan UKT 50%

Diberikan kepada mahasiswa yang menempuh sisa sks ≤ 6 (enam) sks dan telah melewati batas waktu normal, semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program S1 dan semester 7 (tujuh) atau lebih bagi program program D3. Pengurangan UKT pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem.

3. Kategori Penundaan/Pencicilan

Diberikan kepada mahasiswa dengan mengajukan cicilan UKT dalam jangka waktu tertentu yang cicilannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kategori Penundaan/Pencicilan UKT diproses secara otomatis melalui sistem.

B.JADWAL

No

Kegiatan/Tahapan

Tanggal Penting

Jam

1

Pendaftaran Online

22 Juli 2021 s.d

27 Juli 2021

11:00 WIB

23:59 WIB

2

Verifikasi Berkas Pendaftaran

23 Juli 2021 s.d

28 Juli 2021

09:00 WIB

16:00 WIB

3

Seleksi dan Penetapan

29 Juli 2021 s.d

4 Agustus 2021

09:00 WIB

16:00 WIB

4

Pengumuman Hasil Seleksi

5 Agustus 2021

16:00 WIB

5

Pembayaran UKT Semester Ganjil TA.2021/2022

5 Agustus 2021 s.d

10 Agustus 2021

 

6

Pengisian KRS Semester Ganjil TA.2021/2022

  1. Agustus 2021 s.d
  2. Agustus 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. PENGUMUMAN HASIL PENGAJUAN PERUBAHAN UKT

Pengumuman pengajuan perubahan UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 UPNVJ di umumkan pada tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB, website simukt.upnvj.ac.id

 

Untuk Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 dapat menghubungi (021-7699431, Whatsapp only (085770573767) dan Email kemahasiswaan@upnvj.ac.id

Berita Sebelumnya

Wakil Rektor Bidang Akademik: “Pengaruh Era Digital Meningkat, Video Pembelajaran Menjadi Penting”

Berita Selanjutnya

Benchmarking Kurikulum MBKM, UPNVJ Terima Diskusi Online dengan USNI Jakarta