Rabu, 21 Juli 2021 Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) mengumumkan Kategori Perubahan Kelompok UKT, Pengurangan UKT 50%, dan Penundaan/Pencicilan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 UPN Veteran Jakarta melalui surat edaran nomor 49/UN61.0/PG/202.
Dalam pengumumannya tertulis beberapa ketentuan perubahan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif UPN Veteran Jakarta, berikut ketentuannya:
A. KETENTUAN PERUBAHAN KATEGORI
1. Kategori Perubahan Kelompok UKT
Diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah kecuali orang tua/wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa yang disebabkan : a. Meninggal dunia;
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratan :
- Pindaian Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa/Bantuan Biaya Pendidikan Lain dari sumber APBN/APBD dan Swasta;
- Pindaian asli Slip Gaji Orang Tua/Wali/Penanggung Biaya/Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan;
- Pindaian surat keterangan sewa rumah/kontrak dari pemilik rumah yang diketahui RT dan RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah/kontrak*;
- Pindaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir yang dimiliki *;
- Pindaian Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir *;
- Pindaian Bukti Slip Kuitansi PDAM Pembayaran terakhir;
- Pindaian Bukti Pembayaran Listrik terakhir;
- Foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, foto keluarga;
- Pindaian Surat Kematian Orang Tua dari Kelurahan/Kepala Desa/Rumah Sakit*;
- Pindaian Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari Instansi yang bersangkutan
/Pindaian Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat bahwa orang
tua/wali sedang tidak bekerja*;
- Pindaian asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Kepala
Kelurahan/Kepala Desa setempat*;
- Pindaian asli KTP Orang Tua .
Catatan: * (Wajib bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut)
2. Kategori Pengurangan UKT 50%
Diberikan kepada mahasiswa yang menempuh sisa sks ≤ 6 (enam) sks dan telah melewati batas waktu normal, semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program S1 dan semester 7 (tujuh) atau lebih bagi program program D3. Pengurangan UKT pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem.
3. Kategori Penundaan/Pencicilan
Diberikan kepada mahasiswa dengan mengajukan cicilan UKT dalam jangka waktu tertentu yang cicilannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kategori Penundaan/Pencicilan UKT diproses secara otomatis melalui sistem.
B.JADWAL
No |
Kegiatan/Tahapan |
Tanggal Penting |
Jam |
1 |
Pendaftaran Online |
22 Juli 2021 s.d 27 Juli 2021 |
11:00 WIB 23:59 WIB |
2 |
Verifikasi Berkas Pendaftaran |
23 Juli 2021 s.d 28 Juli 2021 |
09:00 WIB 16:00 WIB |
3 |
Seleksi dan Penetapan |
29 Juli 2021 s.d 4 Agustus 2021 |
09:00 WIB 16:00 WIB |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
5 Agustus 2021 |
16:00 WIB |
5 |
Pembayaran UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 |
5 Agustus 2021 s.d 10 Agustus 2021 |
|
6 |
Pengisian KRS Semester Ganjil TA.2021/2022 |
|
|
C. PENGUMUMAN HASIL PENGAJUAN PERUBAHAN UKT
Pengumuman pengajuan perubahan UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 UPNVJ di umumkan pada tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB, website simukt.upnvj.ac.id
Untuk Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 dapat menghubungi (021-7699431, Whatsapp only (085770573767) dan Email kemahasiswaan@upnvj.ac.id