HumasUPNVJ - Dalam rangka memberikan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar untuk terwujudnya pelayanan publik yang prima UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) gelar revisi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
SPM berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap pelayanan yang maksimal.
“Dari data yang Saya ketahui ada beberapa poin kurang memenuhi SPM walaupun memang tidak semua, namun inti masalahnya tidak hanya disitu namun ada pada standarnya sendiri jadi memang perlu adanya revisi” ucap Dr. Henry Binsar Hamonangan Sitorus Wakil Rektor Bidang Akademik dalam sambutannya di Hotel RA Suites Simatupang, pada Minggu (5/09/23).
“Saat ini rektor sedang menyusun peraturan rektor tentang akademik, kurikulum, dan penjaminan mutu. Semua harus sesuai juga dengan peraturan pemerintah, Saya berharap kita tidak hanya mengerjakan dari temuan yang ada namun jika memang memungkinkan bisa semuanya sesuai standar dengan menyesuaikan peraturan pemerintah” tambahnya.
Ruang lingkup SPM yang dalam pembahasan dan revisi kali ini mencangkup Standar pelayanan pendidikan, Standar pelayanan penelitian, Standar pelayanan pengabdian kepada masyarakat dan Standar layanan administrasi.
Dalam agenda revisi kali ini seluruh peserta diminta melakukan pengisian data sesuai dengan bidang masing-masing yang nantinya akan dipaparkan dan disesuaikan dengan dasar hukum dan ruang lingkupnya.