HumasUPNVJ - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di sekitar kampus, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melakukan sosialisasi UPN Community Territory (UCT) di gedung Nusantara 1 pada Jumat, 7 Juni 2024. Kegiatan UCT ini merupakan bagian dari implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) UPNVJ.
Sebagai sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta dan Depok, UPNVJ bertanggung jawab untuk mendukung pengembangan masyarakat di sekitar kampus dan turut membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi.
“Program ini didasari bahwa kita sebagai ‘warga’ pun memiliki kontribusi untuk masyarakat sekitar kampus,” ucap Rektor UPNVJ Anter Venus saat memberikan sambutan di acara sosialisasi.
Kegiatan UPN Community Territory adalah pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Darma perguruan tinggi, yang menerapkan hasil riset dan pengembangan IPTEK oleh dosen dan mahasiswa, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga mereka mampu menjadi berdaya dan sejahtera.
Keberadaan kampus UPNVJ menjadi faktor penunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di wilayah sekitar kampus, yaitu di wilayah Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Pangkalan Jati, Depok dan Limo, Depok. Kehadiran kampus mendorong bermunculannya tempat kos, tempat makan, jasa fotocopy, dan berbagai jenis usaha lainnya. Hal ini secara otomatis turut mendorong perekonomian masyarakat sekitar kampus.
Namun demikian, perkembangan ekonomi di sekitar kampus tidak menjamin wilayah tersebut bebas dari permasalahan sosial. Untuk itu, kegiatan UCT dilaksanakan supaya membantu pemerintah dan masyarakat menyelesaikan beragam masalah sosial yang ada.
Dalam konteks UCT, UPNVJ dapat mengimplementasikan kegiatan Tri Darma dosen dan mengajak mahasiswa melakukan kegiatan di luar kampus. Hal ini juga merupakan bagian dari prinsip utama UPNVJ sebagai kampus bela negara.
“UPNVJ memiliki Territory, dan berkontribusi paling tinggi di radius 1 kilometer dari kampus. Dosen-dosen dapat berkontribusi kepada kesajahteraan lingkungan sekitar,” sebut Venus, dalam acara yang juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Ria Maria Theresa beserta puluhan dosen.
Landasan Hukum : Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan dan kegiatan pada masyarakat dan lingkungannya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional, serta terintegerasi dengan organisasi secara menyeluruh (ISO 26000 : Draft 3, 2007).
Penerapan CSR di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri, yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LN No.67 TLN No.4274, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri BUMN No.316/KMK/016/1994 tentang Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh BUMN, yang kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
Program ini terdiri dari dua kegiatan, yaitu program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir yang merupakan program kemitraan dan pendampingan dan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar yang merupakan program bina lingkungan.