UPNVJ Sosialisasikan Pemadanan Data Dosen dan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan di Lingkungan Kampus

IMG_1653.JPG

HumasUPNVJ - Sesuai dengan kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang tergabung dalam tim dari Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi Pemadanan Data Dosen dan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi menginformasikan bahwa terdapat 2 (dua) layanan yang perlu diperhatikan Perguruan Tinggi dan Dosen: Pelaksanaan Pemadanan Data Dosen dan Pembukaan Layanan Kenaikan Jabatan bagi Dosen PNS dan Non ASN. (6/6)

IMG_1636.JPG

Wakil Rektor Bidang Akademik UPNVJ, Henry Binsar menjelaskan tentang pemadanan data dosen dan ketentuan kenaikan jabatan pada masa peralihan kepada para Dosen di lingkungan UPNVJ secara umum dan dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kepegawaian UPNVJ.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid. Bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPNVJ dan melalui platform zoom meeting serta diikuti oleh kurang lebih 200 peserta, yakni dosen UPNVJ.

IMG_1725.JPG

Berita Sebelumnya

UPNVJ Sepakati Kerja Sama dengan Hunkuk University Law School

Berita Selanjutnya

UPN Community Territory: Bentuk Kepedulian UPNVJ terhadap Masyarakat Sekitar Kampus