UPNVJ Tutup Agenda Pendidikan Khusus Profesi Advokat

 

HumasUPNVJ - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) bekerja sama dengan Peradi Jakarta Barat dan DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Angkatan IV menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sebagai penutup, kelas Angkatan IV menerima berbagai pembekalan akhir dari para ahli yang bertempat di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat pada Minggu, 9 Juni 2024.

"Syukur Alhamdulillah, semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Semoga ilmu yang diberikan dapat menjadi manfaat," ucap Ketua Suhendra Asido, Selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Barat.FH_UPNVJ_2.jpg

Sejumlah pakar turut hadir dalam penutupan kelas PKPA Angkatan IV DPC Peradi Jakarta Barat, antara lain Ketua Harian DPP IKADIN dan juga selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerja Sama Universitas DPN PERADI.

Tidak hanya itu, Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.M., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ serta Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H. juga Ketua Panitia PKPA: Genesius Anugerah, SH turut hadir dalam agenda tersebut.

Suhendra mengingatkan bahwa yang dapat menjamin lulus tidaknya dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan adalah kemampuan calon advokat itu sendiri. 

"Kami menjaga kualitas penyelenggaraan PKPA untuk mencetak advokat-advokat handal, profesional, dan berintegritas sesuai perintah Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Karena kita berhubungan dengan masyarakat pencari keadilan. Jangan sampai jasa yang kita berikan itu bukannya menolong tapi merugikan," lugasnya.

Suhendra juga mengatakan pihaknya melakukan upaya dengan menghadirkan para pemateri terbaik. "Ini tanggung jawab moral kami supaya teman-teman tidak sampai salah mengambil tempat PKPA," jelas Suhendra.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan, mendidik dan mencetak calon advokat berkualitas, handal, dan berintegritas merupakan amanat UU Advokat yang hanya diberikan kepada Peradi.

"Kita harus taat hukum bahwa UU Advokat sudah mengamanatkan kepada Peradi. Peradi juga sudah beberapa kali di-challange di MK dan terbukti bahwa Peradi yang ditunjuk melaksanakan 8 kewenangan sesuai dengan UU Advokat," ujarnya. 

FH_UPNVJ_Firman.jpg

Lebih lanjut Firman mengatakan, sebanyak 132 ribu peserta telah mengikuti PKPA yang digelar Peradi sejak organisasi wadah tunggal (single bar) ini didirikan. 

"Saya harap agar nanti para calon advokat terus mengumandangkan single bar sebagaimana amanat UU Advokat. sampaikan dalam berbagai kesempatan, sudah diriset juga bahwa hanya single bar yang bisa membuat pencari keadilan mendapatkan penanganan terbaik," tutur Firman yang bertugas menutup PKPA mewakili Prof. Otto Hasibuan.

Dr. Slamet Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Hukum UPNVJ berpesan supaya peserta PKPA menguatkan niat jika memang ingin menjadi advokat.

"Yakinlah ini jalan terbaik. Jadi ditata niatnya, hatinya, tetap semanga di jalan officium nobile. Ini profesi luhur sehingga harus diniatkan dengan baik," ungkapnya.

Ketua Alumni PKPA Angkatan IV DPC Peradi Jakbar UPNVJ, Ardelia Safara Raisa atau akrab disebut Safa mengatakan, materi yang disampaikan dalam PKPA sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan praktis di lapangan.

"lebih dari itu membangun relasi seusai pelatihan agar silahturahmi dapat terjaga dan menjadi rekan sejawat, Pengajar yang dihadirkan merupakan akademisi maupun praktisi yang luar biasa berpengalaman sehingga dapat memberikan wawasan yang mendalam kepada kami yang merupakan calon advokat," tutup Safa.

Safa_FH_UPNVJ.jpg

Berita Sebelumnya

Bangun Wirausaha Muda! UPNVJ Lakukan Kerjasama dengan OK OCE

Berita Selanjutnya

Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, Resmi Jadi Warek Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum UPNVJ