THIS PAGE IS ONLY FOR STUDENT
PENURUNAN/KERINGANAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, bahwa pengajuan perubahan UKT untuk Kategori Perubahan Kelompok UKT, Pengurangan UKT 50%, dan Penundaan/Pencicilan UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 UPN Veteran Jakarta sebagai berikut:
- KETENTUAN PERUBAHAN KATEGORI
- Kategori Perubahan Kelompok UKT
Diberikan hanya 1 (satu) kali penurunan UKT selama kuliah kecuali orang tua/wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa yang disebabkan :
- Meninggal dunia
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Persyaratan :
- Pindaian Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa/Bantuan Biaya Pendidikan Lain dari sumber APBN/APBD dan Swasta
- Pindaian Asli Slip Gaji Orang Tua/Wali/Penanggung Biaya/ Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan
- Pindaian surat keterangan sewa rumah/kontrak dari pemilik rumah yang diketahui RT dan RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah/kontrak*
- Pindaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir yang dimiliki *
- Pindaian Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir *
- Pindaian Bukti Slip Kuitansi PDAM Pembayaran terakhir
- Pindaian Bukti Pembayaran Listrik Terakhir
- Foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, foto keluarga.
- Pindaian Surat Kematian Orang Tua dari Kelurahan/Kepala Desa/Rumah Sakit*
- Pindaian Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari Instansi yang bersangkutan / Pindaian Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat bahwa orang tua/wali sedang tidak bekerja*
- Pindaian Asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat*
- Pindaian Asli KTP Orang Tua
- Kategori Pengurangan UKT 50%
Diberikan kepada mahasiswa program S1 dan D3 yang menempuh sisa sks ≤ 6 (enam) sks yang telah melewati batas waktu normal, semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program S1 dan semester 7 (tujuh) atau lebih bagi program program D3. Pengurangan UKT pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem.
3. Kategori Penundaan/Pencicilan
Diberikan kepada mahasiswa dengan mengajukan cicilan UKT dalam jangka waktu tertentu yang cicilannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kategori Penundaan/Pencicilan pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem.
B. JADWAL
No. |
Kegiatan/Tahapan |
Tanggal Penting |
Jam |
|
Pendaftaran Online |
22 Juli 2021 s.d 27 Juli 2021 |
11:00 WIB 23:59 WIB |
|
Verifikasi Berkas Pendaftaran |
23 Juli 2021 s.d 28 Juli 2021 |
09:00 WIB 16:00 WIB |
|
Seleksi dan Penetapan |
29 Juli 2021 s.d 4 Agustus 2021 |
09:00 WIB 16:00 WIB |
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
5 Agustus 2021 |
16:00 WIB |
|
Pembayaran UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 |
5 Agustus 2021 s.d 10 Agustus 2021 |
|
|
Pengisian KRS Semester Ganjil TA.2021/2022 |
9 Agustus 2021 s.d 10 Agustus 2021 |
|
pengisian form pengajuan penuruanan/keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dapat di akses pada laman simukt.upnvj.ac.id
C. PENGUMUMAN HASIL PENGAJUAN PERUBAHAN UKT
Pengumuman pengajuan perubahan UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 UPNVJ di umumkan pada tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB, website simukt.upnvj.ac.id
D. INFORMASI
Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil TA.2021/2022 dapat dilakukan melalui:
Telepon : 021-7699431
Whatsapp only : 085770573767
Email : kemahasiswaan@upnvj.ac.id