Rapat Teknis PPID UPNVJ dengan Komisi Informasi Pusat

 

ppid_(2).jpg

HumasUPNVJ - Dalam rangka Penguatan Pengelolaan Informasi Publik bagi PPID UPN Veteran Jakarta, anggota pelaksana PPID UPNVJ melaksanakan rapat sosialisasi dengan topik, “Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Informasi Publik dan Teknis Pengelolaan Informasi Publik khususnya di PTN” melalui zoom meeting, Kamis, 16 Juli 2020.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP), diantaranya Hendra J. Kede selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat dan Agus Wijayanto Nugroho selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Turut hadir Rektor UPNVJ, “Saya berharap hal-hal yang belum kita ketahui bisa dibahas dalam diskusi ini. Saya harap PPID UPNVJ bisa berjalan maksimal sesuai standar yang berlaku. Karena tingkat PPID ini sangat penting untuk nilai publikasi di kampus kita juga”. Ucap Erna dalam sambutannya

Hendra J Kede selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, menjelaskan mengenai sejarah perkembangan HAM, tentang deklarasi yang menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Prinsip dasarnya, hak asasi untuk masyarakat adalah mengetahui seluruh informasi dan dokumen negara. Hal ini merupakan keterbukaan informasi dan status hukum dasarnya terbuka. Sesuai dengan penjelasan UU KIP Pasal 4 dimana didalamnya diatur tentang bahwa setiap warga negera memiliki hak untuk mengakses informasi untuk mengembang diri dan lingkungannya.

Dalam paparannya, selain Hendra, Agus Wijayanto juga banyak menjelaskan perihal teknis PPID tingkat universitas dan menjelaskan mengenai beberapa pasal salah satunya Hak Badan Publik.

ppid_(1).jpg

 

Berita Sebelumnya

Gizi UPNVJ Raih Juara 2 dalam Ajang Bergengsi Social Entrepreneur Model Innovathon II Tahun 2020

Berita Selanjutnya

Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dan IDI Kembali Menyelenggarakan International Webinar 2020 series ke 5